FMIPA NEWS – Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia berkunjung memberikan Kuliah Umum di Auditorium KH. Muhyiddin Zain Universitas Islam Makassar, Jumat (24/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut Hakim Mahkamah Konstitusi yang memberikan kuliah tamu adalah Yang Mulia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH., MH. merupakan seorang hakim dari Asal Sulawesi Selatan.

Sebelum menyampaikan orasi ilmiah dalam kuliah tamu, Sambutan diberikan oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. H. Nurdin, SH., MH. dan dibuka oleh Rektor Universitas Islam Makassar, Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., M.Ag.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum memberikan sedikit laporan dan harapan dalam kegiatan ini, nantinya ada kesepakatan bersama antara Mahkamah Konstitusi dan Universitas Islam Makassar dalam bentuk kerjasama Momerandum of Understanding (MOU) dan Momerandum of Agreement (MOA) terutama bagi Mahasiswa Mahasiswi yang nantinya bisa berkesempatan untuk Magang di Mahkamah Konstitusi.

Lanjut, sambutan selanjutnya disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Makassar, dalam sambutannya Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., M.Ag. memberikan selamat datang kepada Yang Mulia dalam kunjungan pertama kalinya di Universitas Islam Makassar, Rektor dalam kesempatannya juga menyampaikan harapan dalam kegiatan ini serta memberikan pengantar pengertian Mahkamah dalam serapan bahasa Arab. Setelah memberikan sambutannya acara dibuka olehnya dengan khidmat.

Dalam kegiatan Kuliah Tamu Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi di dampingi oleh Seorang Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar, Dr. Aswiwin, SH., MH.

Dalam memberikan orasinya, Yang Mulia sesuai tema Konstitusi dan Konstitusionalisme menjelaskan makna Konstitusi Peran Seorang Hakim sesuai penjelasan Rektor sebelumnya merupakan Perwakilan Tuhan yang ada di Bumi yang tidak bisa dipengaruhi putusan oleh siapapun.

Kegiatan ini berjalan lancar dan khidmat hingga selesai, Waktu yang dilaksanakan lumayan singkat sehubungan karena hari Jumat yang bagi Kaum Muslim wajib untuk melaksanakan Sholat Jumat di Masjid.